Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Izin Pelaksanaan Reklamasi diterbitkan. (2) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id