Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Izin Pelaksanaan Reklamasi diterbitkan.
(2) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Koreksi Anda
