Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan pelaksanaan reklamasi wajib dilaporkan kepada Menteri. (2) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan karena perubahan: a. Izin Lokasi Reklamasi; b. rencana induk; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. rancangan detail.
Koreksi Anda