Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan pelaksanaan reklamasi wajib dilaporkan kepada Menteri.
(2) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan karena perubahan:
a. Izin Lokasi Reklamasi;
b. rencana induk;
c. Izin Lingkungan; dan/atau
d. rancangan detail.
Koreksi Anda
