Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi Izin Lokasi Reklamasi awal;
b. peta lokasi perubahan;
c. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari Gubernur, bupati/walikota; dan
d. kondisi lingkungan lokasi perubahan.
(2) Apabila permohonan disetujui, dilakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan Izin Lokasi Reklamasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Izin Lokasi Reklamasi awal dikembalikan kepada Menteri pada saat Izin Lokasi Reklamasi perubahan diterbitkan.
(5) Izin Lokasi Reklamasi perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi Reklamasi awal.
Koreksi Anda
