Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perluasan lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Izin Lokasi Reklamasi diterbitkan.
(2) Perluasan lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Lokasi Reklamasi.
Koreksi Anda
