Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perluasan lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Izin Lokasi Reklamasi diterbitkan. (2) Perluasan lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Lokasi Reklamasi.
Koreksi Anda