Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan lokasi reklamasi yang berupa perluasan wajib dilaporkan kepada Menteri. (2) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dari lokasi awal dan hanya dapat dilakukan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luasan awal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id