Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan lokasi reklamasi yang berupa perluasan wajib dilaporkan kepada Menteri.
(2) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dari lokasi awal dan hanya dapat dilakukan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luasan awal.
Koreksi Anda
