Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat dilaksanakan dengan cara: a. sosialisasi rencana pelaksanaan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b. pendataan masyarakat yang terkena dampak reklamasi; c. penentuan cara mempertahankan mata pencaharian; www.djpp.kemenkumham.go.id d. penentuan jenis mata pencaharian alternatif; e. penentuan nilai kompensasi; f. penentuan relokasi permukiman; dan g. penentuan cara pemberdayaan masyarakat. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri, gubernur, bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal, kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan. (4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemegang izin pelaksanaan reklamasi dan perwakilan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id