Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi berdasarkan hasil kajian lingkungan. (2) Pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar dilakukan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan/atau Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan [Corporate Social Responsibility (CSR)]. (3) TJSL dan/atau CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian fasilitas; b. pendampingan; dan/atau c. pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id