Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib melakukan relokasi permukiman bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Relokasi permukiman bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan permukiman pengganti yang layak dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana. (3) Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kerangka kebijakan permukiman kembali yang disusun oleh Pemerintah/pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id