Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi mengupayakan untuk mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya. (2) Mata pencaharian penduduk sebagai nelayan diupayakan melalui penyediaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sarana dan prasarana penangkapan ikan; dan/atau b. mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan. (3) Mata pencaharian penduduk sebagai pembudidaya ikan diupayakan melalui penyediaan: a. lokasi dan prasarana untuk budidaya ikan; dan/atau b. mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan. (4) Mata pencaharian penduduk untuk usaha kelautan dan perikanan lainnya diupayakan melalui penyediaan: a. sarana dan prasarana usaha kelautan dan perikanan lainnya; dan/atau b. mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan. (5) Penyediaan mata pencaharian alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b harus diberikan pelatihan sehingga memiliki keahlian yang siap pakai.
Koreksi Anda