Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai.
(2) Akses kepada masyarakat di lokasi hasil pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai;
b. akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
c. akses nelayan dan pembudidaya ikan dalam kegiatan perikanan;
d. akses pelayaran rakyat; dan
e. akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
(3) Sebagai bentuk pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib:
a. menuangkan dalam rencana induk reklamasi;
b. mengalokasikan sebagian lahan reklamasi untuk sempadan pantai dan sungai/saluran air;
c. menyediakan jalur menuju sempadan pantai dan sungai;
d. menyediakan jalur menuju lokasi kegiatan keagamaan dan adat di pantai; dan
e. menyediakan prasarana transportasi.
(4) Akses yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan.
Koreksi Anda
