Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai. (2) Akses kepada masyarakat di lokasi hasil pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai; b. akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam; c. akses nelayan dan pembudidaya ikan dalam kegiatan perikanan; d. akses pelayaran rakyat; dan e. akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai. (3) Sebagai bentuk pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib: a. menuangkan dalam rencana induk reklamasi; b. mengalokasikan sebagian lahan reklamasi untuk sempadan pantai dan sungai/saluran air; c. menyediakan jalur menuju sempadan pantai dan sungai; d. menyediakan jalur menuju lokasi kegiatan keagamaan dan adat di pantai; dan e. menyediakan prasarana transportasi. (4) Akses yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan.
Koreksi Anda