Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (2) Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai; b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi; d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
Koreksi Anda