Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(2) Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai;
b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi;
d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan
e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
Koreksi Anda
