Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tata cara perubahan, perpanjangan, dan penggantian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang menjadi kewenangan gubernur, bupati/walikota diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur, bupati/walikota dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
