Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tata cara penerbitan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang menjadi kewenangan gubernur dan bupati/walikota diatur www.djpp.kemenkumham.go.id
lebih lanjut dengan Peraturan gubernur dan bupati/walikota dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
