Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(2) Dalam hal penilaian dan evaluasi telah sesuai, untuk reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi, Menteri menyampaikan permohonan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Pelaksanaan Reklamasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap termasuk diterimanya pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur.
(4) Bentuk dan format Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
