Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan untuk: a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan. b. orang perseorangan berupa: 1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan; 2. fotokopi KTP; dan 3. fotokopi NPWP. c. badan hukum berupa: 1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan; 2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya; 3. fotokopi SIUP; dan 4. fotokopi NPWP. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan persyaratan berupa: a. fotokopi Izin Lokasi Reklamasi; b. fotokopi Izin Lingkungan untuk lokasi pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang; c. rencana induk lokasi reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. studi kelayakan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. dokumen rancangan detail reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur; f. metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan; h. surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; dan i. surat perjanjian antara Pemohon dan Pihak Pemasok Material yang dilegalisir oleh Notaris dilengkapi fotokopi Surat Izin Pertambangan Daerah dan fotokopi Izin Lingkungan untuk lokasi sumber material yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang; (3) Ketentuan tentang penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan rancangan detail reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda