Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan pemeriksaan lapangan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan. (2) Dalam hal penilaian dan evaluasi telah sesuai, untuk reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas www.djpp.kemenkumham.go.id provinsi, Menteri menyampaikan permohonan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Lokasi Reklamasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap termasuk diterimanya pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur. (4) Bentuk dan format Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda