Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proposal reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d memuat: a. latar belakang; b. tujuan reklamasi; c. pertimbangan penentuan lokasi yang memuat aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi; d. rencana pengambilan sumber material reklamasi sekurang- kurangnya memuat metode pengambilan dan pengangkutan material, volume, dan jenis material; e. rencana pemanfaatan lahan reklamasi; f. gambaran umum pelaksanaan reklamasi; dan g. jadwal rencana pelaksanaan kerja. (2) Ketentuan tentang penyusunan proposal reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda