Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Proposal reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan reklamasi;
c. pertimbangan penentuan lokasi yang memuat aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi;
d. rencana pengambilan sumber material reklamasi sekurang- kurangnya memuat metode pengambilan dan pengangkutan material, volume, dan jenis material;
e. rencana pemanfaatan lahan reklamasi;
f. gambaran umum pelaksanaan reklamasi; dan
g. jadwal rencana pelaksanaan kerja.
(2) Ketentuan tentang penyusunan proposal reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
