Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan untuk:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
b. orang perseorangan berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan untuk badan usaha;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perseorangan atau penangggung jawab kegiatan; dan
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan atau badan usaha.
c. badan hukum berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan www.djpp.kemenkumham.go.id
aslinya;
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
4. fotokopi NPWP; dan
5. surat keterangan domisili usaha.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan persyaratan berupa:
a. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW dari instansi yang berwenang;
b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 : 1.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta;
c. peta lokasi sumber material reklamasi dengan skala 1 : 10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta; dan
d. proposal reklamasi.
Koreksi Anda
