Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan untuk: a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan; b. orang perseorangan berupa: 1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan untuk badan usaha; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perseorangan atau penangggung jawab kegiatan; dan 3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan atau badan usaha. c. badan hukum berupa: 1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan; 2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan www.djpp.kemenkumham.go.id aslinya; 3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; 4. fotokopi NPWP; dan 5. surat keterangan domisili usaha. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan persyaratan berupa: a. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW dari instansi yang berwenang; b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 : 1.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta; c. peta lokasi sumber material reklamasi dengan skala 1 : 10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta; dan d. proposal reklamasi.
Koreksi Anda