Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap reklamasi pulau buatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
