Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan reklamasi dilakukan terhadap kesesuaian izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dengan pelaksanaan reklamasi.
(2) Pengawasan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk izin lokasi sumber material reklamasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus (Polsus PWP-3-K).
Koreksi Anda
