Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penerbitan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada Menteri.
(2) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan reklamasi.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan reklamasi, Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada gubernur dan bupati/walikota untuk dilakukan peninjauan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Koreksi Anda
