Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan reklamasi dengan perencanaan dan Izin Lingkungan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan reklamasi. (3) Ketentuan tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id