Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab terhadap setiap Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang diterbitkan.
Koreksi Anda
