Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada: a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi; dan b. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda