Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Bupati/walikota berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi; dan
b. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
