Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada: a. perairan laut di luar kewenangan kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id