Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada: a. Kawasan Strategis Nasional Tertentu; b. perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional; c. kegiatan reklamasi lintas provinsi; d. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian; dan e. kegiatan reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diterbitkan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terkait dengan: a. lokasi reklamasi; dan b. lokasi sumber material reklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id