Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Pengambilan Sumber material reklamasi dapat dilakukan di darat dan/atau laut. (2) Lokasi pengambilan sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di: a. pulau-pulau kecil terluar (PPKT); b. kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil; c. pulau kecil dengan luas kurang dari 100 (seratus) hektar; dan d. kawasan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun; (3) Pengambilan sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh: a. merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. mengakibatkan terjadinya erosi pantai; dan c. menganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (4) Pengambilan sumber material reklamasi di pulau kecil paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas pulau tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda