Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Pengambilan Sumber material reklamasi dapat dilakukan di darat dan/atau laut.
(2) Lokasi pengambilan sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di:
a. pulau-pulau kecil terluar (PPKT);
b. kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil;
c. pulau kecil dengan luas kurang dari 100 (seratus) hektar; dan
d. kawasan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun;
(3) Pengambilan sumber material reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh:
a. merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. mengakibatkan terjadinya erosi pantai; dan
c. menganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(4) Pengambilan sumber material reklamasi di pulau kecil paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas pulau tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
