Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di:
a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
(2) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk zona inti.
Koreksi Anda
