Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki: a. Izin Lokasi; dan b. Izin Pelaksanaan Reklamasi. (2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin Lokasi Reklamasi; dan b. Izin Lokasi Sumber Material reklamasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda