Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki:
a. Izin Lokasi; dan
b. Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Lokasi Reklamasi; dan
b. Izin Lokasi Sumber Material reklamasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
