Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN DK/TP dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh PB/KPB atau Pengelola Barang. (2) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Penguna pada PB/KPB; b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN pada Pengelola Barang. (3) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang. (4) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai tindak lanjut dari: a. Pemindahtanganan; atau b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
Koreksi Anda