Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan dalam laut; atau e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id