Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP dengan Berita Acara Serah Terima paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh KPB KKP. (3) Dalam hal penyerahan dilakukan oleh KPB KKP, Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh KPB KKP kepada PB paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi pengadaan barang. (4) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mentatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah. (6) PB melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima. (7) Dalam hal BMN yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP, maka BMN tersebut direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda