Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK dicatat sebagai persediaan (eks Dekonsentrasi).
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan Berita Acara Serah Terima paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(3) Penyerahan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh KPB KKP.
(4) Dalah hal penyerahan persediaan dilakukan oleh KPB KKP, Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh KPB KKP kepada PB paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(7) PB melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(8) Dalam hal Kementerian tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak bersedia menerima BMN yang diperoleh dari Dana DK, maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian.
Koreksi Anda
