Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
