Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa: a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi; b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP; c. data calon penerima Hibah; d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id