Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang:
a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. telah ditatausahakan oleh Kementerian;
c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. keberadaan fisiknya jelas; dan
e. dalam kondisi baik/layak untuk digunakan.
(3) Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
