Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang: a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; b. telah ditatausahakan oleh Kementerian; c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. keberadaan fisiknya jelas; dan e. dalam kondisi baik/layak untuk digunakan. (3) Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id