Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme:
a. Pemindahtanganan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemusnahan;
c. Penghapusan.
(2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian, fungsi, kondisi, dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
Koreksi Anda
