Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan Dana DK/TP untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud: a. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau c. melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id