Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan Dana DK/TP untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud:
a. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
c. melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
Koreksi Anda
