Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan kepada SKPD apabila tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) Pengenaan sanksi penundaan pencairan dimaksud tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan Dana DK/TP.
Koreksi Anda
