Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
(2) PB/KPB melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dalam Pemindahtanganan BMN DK/TP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
