Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK/TP harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara. (2) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. (3) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh: a. Pengelola Barang; b. PB; dan c. KPB.
Koreksi Anda