Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK/TP harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
(2) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(3) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang;
b. PB; dan
c. KPB.
Koreksi Anda
