Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari Dana DK/TP merupakan BMN.
(2) Status Penggunaan BMN DK/TP ditetapkan oleh Pengelola Barang atau PB.
(3) BMN DK/TP yang ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
1) bukti kepemilikan; atau 2) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(4) BMN DK/TP selain dari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan status penggunaannya oleh PB.
(5) Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
