Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri merupakan PB DK/TP, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara fungsional dilaksanakan Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala SKPD penerima Dana DK/TP merupakan KPB DK/TP.
(3) PB DK/TP bersama-sama dengan KPB DK/TP harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, www.djpp.kemenkumham.go.id
termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP.
(4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.
Koreksi Anda
