Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri merupakan PB DK/TP, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara fungsional dilaksanakan Sekretaris Jenderal. (2) Kepala SKPD penerima Dana DK/TP merupakan KPB DK/TP. (3) PB DK/TP bersama-sama dengan KPB DK/TP harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, www.djpp.kemenkumham.go.id termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP. (4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id