Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2) Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada pengelola barang.
(3) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
(4) Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Laporan Barang Milik Negara (LBMN) berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
