Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara; b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; c. barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengelola barang untuk barang milik negara. (3) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang untuk barang milik negara. (4) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara. (5) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id