Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. barang milik negara yang dari awal pengadaaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. barang milik negara lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Koreksi Anda
