Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya hibah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
d. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern-instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Koreksi Anda
