Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengelola barang mengkaji perlunya hibah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya; c. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku; d. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (2) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern-instansi pengguna barang; b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang; e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id