Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hibah barang milik negara dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c. barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengelola barang untuk barang milik negara.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang untuk barang milik negara.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
