Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar barang milik negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi barang milik negara; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; dan c. swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda