Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar barang milik negara dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik negara; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; dan
c. swasta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
