Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang untuk barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjualan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;
b. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
c. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
d. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
e. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atau DPR.
(4) Hasil penjualan barang milik negara wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.
Koreksi Anda
