Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang milik negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturn perundang-undangan. (2) Penjualan barang milik negara dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. barang milik negara yang bersifat khusus; b. barang milik negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id