Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang milik negara dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturn perundang-undangan.
(2) Penjualan barang milik negara dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. barang milik negara yang bersifat khusus;
b. barang milik negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Koreksi Anda
